Penerapan
sanksi berupa denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus
Transjakarta sudah diterapkan. Namun masih saja banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh pengendara, khususnya anak muda. Cara gila dilakukan, mulai
keluar dari pembatas jalur Transjakarta agar tidak tertangkap petugas keamanan,
“cuci tangan” menggunakan jabatan orang tuanya, sampai mengaku-ngaku anak
pejabat.
Sebagai generasi bangsa, anak muda seharusnya bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan. Bukan sebaliknya, menggunakan berbagai “jurus” agar terbebas dari aturan. Mereka juga tidak boleh bersikap bangga diri dengan kehebatan orang tuanya. Karena ini menunjukan sikap tidak pemberani, pesimis dan tidak percaya diri . Oleh karena itu, menaati peraturan adalah wajib.
Demi kelancaran jalur Transjakarta, aparatur negara tidak boleh diam seribu bahasa dan harus bersikap tegas kepada siapapun. Sanksi berupa denda maksimal tidak cukup untuk pengendara yang melanggar. Aparatur harus memberi catatan khusus kepada mereka yang melanggar, agar ketika melanggar lagi mendapatkan denda dan hukuman berlipat ganda. Misalnya, pelanggaran yang dilakukan pertama kali di denda satu juta rupiah. Maka pelanggaran yang ke dua di denda dua juta rupiah, dan seterusnya. Ingin menggunakan cara gila lagi ?
Sebagai generasi bangsa, anak muda seharusnya bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukan. Bukan sebaliknya, menggunakan berbagai “jurus” agar terbebas dari aturan. Mereka juga tidak boleh bersikap bangga diri dengan kehebatan orang tuanya. Karena ini menunjukan sikap tidak pemberani, pesimis dan tidak percaya diri . Oleh karena itu, menaati peraturan adalah wajib.
Demi kelancaran jalur Transjakarta, aparatur negara tidak boleh diam seribu bahasa dan harus bersikap tegas kepada siapapun. Sanksi berupa denda maksimal tidak cukup untuk pengendara yang melanggar. Aparatur harus memberi catatan khusus kepada mereka yang melanggar, agar ketika melanggar lagi mendapatkan denda dan hukuman berlipat ganda. Misalnya, pelanggaran yang dilakukan pertama kali di denda satu juta rupiah. Maka pelanggaran yang ke dua di denda dua juta rupiah, dan seterusnya. Ingin menggunakan cara gila lagi ?