Narsis tingkat tinggi adalah salah satu latar belakang para caleg menempelkan spanduk di pohon maupun taman penghijauan. Caleg yang melakukan ini jelas melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pada pasal 17 sejumlah lokasi yang terlarang untuk alat peraga kampanye antara lain rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, jalan protokol, sarana publik, taman dan pepohonan.
Seharusnya para caleg tidak menempel spanduk di tempat yang telah dilarang oleh KPU. Sebab, bukan hanya menyebabkan tumbuhan kerdil dan menyebabkan pemandangan tidak enak. Tetapi apa yang dilakukanya dapat menurunkan citra caleg yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014 mendatang. Bukankah para caleg ingin mendapat citra yang baik ?
Seharusnya para caleg tidak menempel spanduk di tempat yang telah dilarang oleh KPU. Sebab, bukan hanya menyebabkan tumbuhan kerdil dan menyebabkan pemandangan tidak enak. Tetapi apa yang dilakukanya dapat menurunkan citra caleg yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 9 April 2014 mendatang. Bukankah para caleg ingin mendapat citra yang baik ?